KomenNews.com, Jakarta - Kebijakan Gubernur Jawa Barat KDM soal penambahan Rombel di Protes oleh Sekolah sekolah SMK dan SMA Swasta di Kota Sukabumi.
Menurut keterangan Ketua Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta Kota Sukabumi Budi Supriadi yang disampaikannya melalui via telepon ke Redaksi KomenNews.com di Jakarta, Kebijakan Gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 47 tahun 2023, tentang standar pengelolaan pada Pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
" Mengenai Kebijakan Gubernur tentang jumlah siswa perkelas, yang tadinya berjunlah 36 orang perkelas, kini menjadi 50 orang, dan kami dari FKK SMK Swasta Kota Sukabumi Menyatakan Tidak Setuju, untuk diterapkan aturan tersebut ditingkat Menengah atas, baik SMA maupun SMK Negeri " ujarnya
Dia juga mengatakan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2023 Pasal 8 yang masih berlaku hingga saat ini, dijelaskan bahwa bisa saja jumlah siswa ditambah setiap kelas untuk Sekolah Negeri, bila dalam kondisi pengecualian, misalnya didaerah dengan keterbatasan sekolah atau Guru, maksimum dinaikan sekitar 39 persen atau menjadi maksimal 50 siswa perkelas.
" Sementara Kondisi di Jawa Barat Khususnya Kota Sukabumi, hingga saat ini masih normal, sehingga tidak memerlukan perhatian khusus, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang petunjuk pencegahan anak putus sekolah ke jenjang menengah
" Menurut kami, khususnya di Kota Sukabumi, dipandang tidak perlu untuk menambah jumlah siswa, lebih baik di SMA dan SMK Negeri tetap maksimum 36 siswa perombel " katanya
Lebih lanjut dikatakannya, penambahan Rombel juga akan berdampak pada penurunan mutu dan kualitas pembelajaran, termasuk Penutupan Sekolah sekolah Swasta, yang dampaknya ratusan Guru swasta di Kota Sukabumi akan kehilangan pekerjaan.
" Untuk diketahui sebanyak 25 sekolah swasta SMA dan SMK di Kota Sukabumi ini, memiliki jumlah Guru lebih dari 500 orang, dampaknya jika siswa berkurang disekolah swasta, maka sekolah tersebut tentu akan tutup " ucapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa mereka telah melayangkan surat Protes kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
" Kita sudah lakukan Protes kepada Gubernur Jawa Barat, coba bayangkan, untuk tahun Ajaran 2025-2026, data kuota di 5 SMA Negeri di Kota Sukabumi bisa menampung 2.342 siswa dan 4 SMK Negeri bisa menampung 2.090 siswa, jadi total daya tampung SMA dan SMK Negeri di Kota Sukabumi berjumlah 4.432 siswa, sementara untuk Siswa Lulusan SMP sederajat tahun 2025 berjumlah 4.589 orang, maka hanya tersisa 157 orang siswa yang kemungkinan besar tersebar di SMA dan SMK Swasta, tentu lambat laun Sekolah Swasta ini akan Tutup, dan hal inilah yang seharusnya diperhatikan oleh Bapak Gubernur Jawa Barat " Pungkasnya
Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam Siaran Persnya mengatakan, agar sekolah swasta tidak perlu cemas dengan Kebijakannya tersebut
" Saat ini masih ada 400 ribu orang siswa, yang tidak tertampung di sekolah Negeri, dan ini bisa dimaksimalkan oleh Sekolah Swasta " ujarnya.
KDM berdalih, penambahan rombel disekolah Negeri, sudah disesuaikan dengan jumlah kebutuhan penduduk di suatu wilayah
" Ini yang harus jadi Kajian kita, karena dulu membuat sekolah, tidak berdasarkan jumlah penduduk di suatu wilayah " Kata KDM
(Redaksi)
Posting Komentar