Wali Murid Di Banyumas Mengeluh, Disuruh Beli Seragam Sekolah Rp 1,5 Juta

KomenNews.com, Jakarta - Beberapa orang wali murid SMP Negeri di Banyumas mengeluh, karena mereka disuruh membeli bahan seragam sekolah yang belum dijahit seharga Rp 1,5 juta, dan parahnya lagi, kualitas bahan tersebut tidak sepadan dengan harganya

Hal tersebut dikeluhkan oleh orang tua murid yang enggan disebutkan namanya melalui hubungan telepon ke Redaksi KomenNews.com di Jakarta pada hari Sabtu 4 Juli 2025, dia mengatakan bahan seragam yang disuruh beli disekolah anaknya tersebut, tipis dan terlihat cepat sobek

" Kualitas bahan seragam itu, tidak sepadan dengan harganya yang 1,5 juta pak " ujarnya.

Dia juga merasa praktik ini adalah bentuk monopoli pihak sekolah, yang bisa mematikan usaha pelaku UMKM dan pedagang tradisional

" Menurut kami, Seharusnya Siswa dibebaskan untuk membeli seragam dimana saja, kalau gini kan kesannya monopoli, coba bapak hitung jika satu siswa membayar 1,5 juta dan jumlah siswa baru 270 siswa, maka perputaran uang yang dimonopoli sekolah bisa mencapai ratusan juta " katanya dengan Nada kesal.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang diterima oleh Redaksi KomenNews.com, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan siswa membeli seragam atau bahan seragam disekolah

" Tidak ada ketentuan membeli seragam/bahan seragam di sekolah, bahkan jika memiliki seragam yang layak pakai dari saudara atau tetangga, boleh dipakai " tulis pihak Dindik Banyumas

Namun disisi lain, pihak Dindik mengatakan, ada satu pengecualian yakni seragam identitas misalnya batik atau seragam olah raga, karena masing masing sekolah memiliki corak tersendiri.

Sebenarnya Larangan Penjualan Seragam Sekolah ini, sudah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2010, yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan , dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam sekolah.

Demikian pula dijelaskan dalam Pasal 12 ayat(1) Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, disana juga dijelaskan, bahwa Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid, artinya pengadaan seragam sekolah, bukanlah tanggung jawab sekolah ataupun Madrasah.

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama