KomenNews.com, Bogor- Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berinisial MF, ditangkap oleh Unit Reskrim dan PPA Polres Bogor pada Sabtu Malam 5 Juli 2025 lalu di Jalan Jelambar Selatan Jakarta Barat, dan langsung dibawa ke Mapolres Bogor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK,MH saat memberikan keterangan Pers pada hari Selasa 8 Juli 2025.
Menurut keterangan Hendra, Kronologi peristiwa diawali dengan laporan seorang anak perempuan berinisial SA, yang mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan, yang diduga dilakukan oleh MF pada hari Minggu malam 6 Oktober 2024 lalu.
" Peristiwa tersebut terjadi disalah satu kontrakan di Kampung Bulan Saga desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor " ujarnya
Dilanjutkannya, Korban SA baru melaporkan kejadian tersebut pada bulan Mei 2025 ke Polres Bogor, melalui laporan Polisi Nomor LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres/Bogor/Polda Jabar.
" Dari hasil Pemeriksaan awal, tersangka MF merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban, dan setelah adanya pendalaman kasus dan mencari jejak pelaku, akhirnya diketahui Pelaku berada di daerah Jakarta Barat, dan selanjutnya dilakukan penangkapan " jelas Hendra
Dikatakannya, saat ini penyidik Polres Bogor, Unit PPA sedang melakukan pendalaman, untuk mengetahui, apakah masih terdapat korban lainnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH, SIK menyampaikan, bahwa Polres Bogor Berkomitmen penuh dalam penegakkan Hukum terhadap anak dan perempuan.
" Polres Bogor Berkomitmen penuh, dalam Penegakkan hukum, terutama kejahatan terhadap anak dan perempuan, dan kita juga terus mendorong masyarakat, untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan sekitar " pungkasnya.
(Jasman)
Posting Komentar