KomenNews.com, Samarinda - Tim Reserse Narkoba Polresta Samarinda, melakukan penggrebekan disebuah rumah yang berlokasi di jalan sejati Gg Kasah IV Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada hari Selasa malam 1 Juli 2025, dan berhasil mengamankan seorang Pria Berinisial NI (25), yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba, dan dari tangan pelaku disita 11 Paket Narkotika jenis Shabu.
Menurut Keterangan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, SIK, MH melalui Kasar Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, kepada KomenNews.com Biro Samarinda mengatakan, bahwa pada saat dilakukan pengrebekan, tersangka NI ditemukan sedang berdiri di dalam kamar, dengan menggenggam satu klip plastik berisi 5 paket sabu seberat 1,26 gram bruto.
" Kemudian kita lakukan penggeledahan lebih lanjut, dan Tim kita kembali menemukan 6 paket Shabu Seberat 1,63 gram bruto, yang disimpan dalam lemari kamar, jadi totalnya ada 11 paket Shabu " ujarnya.
Dia juga mengatakan, pada saat penggrebekan tersebut, turut diamankan bukti lainnya.
" Kita Juga mengamankan uang tunai 200 ribu hasil penjualan Shabu, sendok penakar, klip plastik, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka dalam operasionalnya " kata Kompol Bambang.
Disisi lain, dia juga menyampaikan Apresiasi kepada anggota Satresnarkoba, yang bekerja cepat dan sigap melakukan pengungkapan kasus tersebut.
" Ini merupakan wujud keseriusan Kepolisian, dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, untuk melakukan peredaran gelap Narkoba " tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolresta Samarinda, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
" Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika " pungkasnya.
(Husna)
Posting Komentar