Mantan Kaur Keuangan Desa Rantau Karau Hulu, Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda 200 Juta

KomenNews.com, Banjarmasin - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, menuntut terdakwa Berinisial AA selaku Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Rantai Karau Hulu Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar 200 jutabsubsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang penggantian senilai 416 Juta rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan Kasus Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada hari Kamis 3 Juli 2025.

Dari Pantauan KomenNews.com, Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Dedy dan sidang ini berlangsung terbuka untuk umum.

Dikesempatan tersebut, JPU Zahedi mengatakan bahwa terdakwa AA terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair, sementara Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penasihat Hukum terdakwa yakni M Iqbal SH, untuk menyusun nota pembelaan.

Usai persidangan, JPU Akhmad Zahedi Fikry SH MH yang ditemui KomenNews.com menceritakan isi dari dakwaannya.

Dia mengatakan, terungkap telah terjadi serangkaian penyimpangan dana, yang dilakukan terdakwa selama mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2023, yang mengakibatkan Negara dirugikan sekitar 488 juta rupiah

" Ada beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa yakni pada Maret 2023, terdakwa memotong pajak desa sebesar 2,2 juta, namun tidak disetor ke Kas Negara, kemudian bulan April 2023, merekayasa bukti pengeluaran penyemprotan lahan pertanian, Senilai 36,45 juta, serta tidak menyetorkan pajam sebesar 1,5 juta " ujarnya

Dilanjutkannya, terdakwa juga melakukan pemindahan buku dana desa ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan kepala desa setempat yang bernama Humaidi.

" Di bukan April 2023, Pemindahan saldo ke rekening pribadi terdakwa sebesar 96 juta dan dibulan Juli 2023 sebesar 14,7 Juta " katanya

Disisi lain, terdakwa juga menyalahgunakan akses ke sistem keuangan desa dan platform IBB Corporete Bank Kalsel milik Kepala Desa, untuk mengalirkan dana ke rekening pribadinya.

" Seluruh transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Kepala Desa " tegas Zahedi.

Lebih lanjut dijelaskannya, terdakwa diketahui menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Utara pada 29 Desember 2023, dan mengakui telah menyalahgunakan dana desa, untuk keperluan pribadi.

" Pengakuan terdakwa ini menjadi pintu masuk terbongkarnya seluruh praktik korupsi, yang terjadi dilingkungan Pemerintah desa " pungkasnya.

(Ry)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama