KomenNews.com, JPU Kejari Jombang Jawa Timur Andie Wicaksono, menuntut tiga orang terdakwa pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (18) dengan Penjara Seumur Hidup dan denda Restetusi.
Tuntutan Jaksa ini disampaikan dalam persidangan ketiga terdakwa masing masing ARW (18), AT (18) dan LI (32) di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, dengan hakim Ketua Faisal Akbarudin Taqwa pada hari Rabu 8 Oktober 2025.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Andie menilai, perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut sangat sadis.
" Perbuatan ketiga terdakwa ini sungguh sangat sadis yakni melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap korban, dan telah memenuhi unsur pidana, sebagaima yang tertera pada pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan " ujarnya
Usai persidangan, Andie yang juga Kasi Pidum pada Kejari Jombang mengatakan, bahwa Perbuatan ketiga terdakwa tidak bisa ditolerir dan sadis, dan JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada keluarga korban senilai 260 juta rupiah
"Selain penjara seumur hidup, kita juga menuntut ketiga terdakwa untuk tanggung renteng untuk membayar denda restitusi sesuai pengajuan LPSK senilai 267 juta lebih " katanya.
Sementara Paman Korban bernama Widodo, mengharapkan ketiga terdakwa dapat divonis dengan hukuman Mati
" Tidak setimpal rasanya tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa, dengan perbuatannya memperkosa dan membunuh keponakan saya, harusnya mereka dihukum Mati " tegasnya.
Dari tuntutan JPU dalam persidangan, diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal, Ketika Terdakwa ARW yang merupakan pacar korban, mengajak Putri kerumah AT, disana mereka bertiga mencekoki Putri dengan minuman keras hingga mabuk.
Dalam kondisi Mabuk, selanjutnya Putri dibawa ke persawahan didusun Godo Jombang dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat ketiga terdakwa.
Putri yang masih dalam kondisi mabuk tetap melakukan perlawanan ketika akan disetubuhi, dan hal ini yang membuat ketiga terdakwa melakukan pemukulan yang membuat Putri tidak berdaya.
Setelah puas menyetubuhi Putri secara bergantian, kemudian ketiga pelaku melempar tubuh putri kedalam sungai dalam kondisi masih hidup.
Mayat putri akhirnya ditemukan oleh warga di Kanal Turi Tunggorono Menggaluh Jombang dalam kondisi meninggal dunia.
(A.R)
Posting Komentar