Erina Butar Butar : Anak Perempuan Saya Diduga Telah Dilecehkan Oknum Polisi, Ketika Aksi Hari Buruh 1 Mei 2025

KomenNews.com, Jakarta - Peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2025, menyisakan kepedihan yang mendalam dari salah seorang orang tua peserta Aksi di depan Gedung DPR/ MPR. 

Seorang Perempuan yang ikut sebagai peserta Aksi, diduga telah dilecehkan oleh oknum Polisi yang seharusnya melakukan pengamanan di lokasi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Erina Butar Butar kepada KomenNews.com pada hari Jumat malam tanggal 9 Mei 2025.

Menurut keterangan Erina, anak perempuannya yang ikut dalam Aksi tersebut telah dilecehkan oleh oknum Polisi dari Polda Metro Jaya.

" Ada bahasa yang kurang sopan keluar dari mulutnya oknum Polisi tersebut, diantaranya anak saya dibilang 'lonte' dan 'pukimak' " ujar Erina dengan nada sedih.

Lain dari itu, Erina juga mengatakan bahwa anaknya tersebut juga mengalami kekerasan fisik yang dapat menjurus kepada kekerasan seksual

" Tindakan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut adalah menarik pakaian dalam anak saya hingga rusak, dan saya tidak bisa terima hal ini " katanya

Erina mengatakan bahwa dirinya justru mempertanyakan Prosedur pengamanan aksi yang dilakukan oleh Pihak Polda Metro Jaya

" Apa polisi itu nggak punya anak perempuan ?, Apa ada SOP Polisi seperti itu ? " kata Erina mempertanyakan.

" Anak saya ini, termasuk satu dari tiga belas orang peserta aksi yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polisi, dan saya sudah terima surat dimulainya penyidikan sebagai tersangka " jelasnya

Sementara itu, Menurut keterangan salah seorang Pengacara publik LBH Jakarta Alif Nurwidiastomo, status tersangka diberikan oleh Polisi kepada tiga belas peserta Aksi, dikarenakan Peserta Aksi dianggap telah melawan petugas, serta tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan

" setahu saya, ada tiga orang peserta Aksi yang dikenakan Pasal 216 dan atau 218 KUHP, sementara sepuluh orang lainnya, dikenakan pasal 212 atau 216 dan atau 218 KUHP " ujar Alif

Dia juga mengatakan, ke tiga belas tersangka tersebut mesti segera mempersiapkan dirinya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka 

" info yang kita terima, pemanggilan para tersangka ini akan dibagi dalam dua tahap, yakni di tanggal 14 Mei ada 7 tersangka dan ditanggal 15 Mei ada 6 orang tersangka " jelasnya

Sementara itu, Kasubpenmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk konfirmasi.

(Abdul Rosad)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama