FTIA Nyatakan Dukungan terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sawit Berkelanjutan

KomenNews.com
Jakarta, 9 Mei 2025 —
Federasi Transportasi, Industri dan Angkutan (FTIA), afiliasi nasional dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan afiliasi internasional dari International Transport Workers' Federation (ITF) yang berkantor pusat di London, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat FTIA BPK. Efendi Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW-MOI) tingkat wilayah, menanggapi upaya kolaboratif antara serikat pekerja dan pengusaha sawit dalam membangun praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab.

Efendi Lubis menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam industri sawit, baik dari sisi lingkungan maupun sosial. Dukungan diberikan khususnya terhadap inisiatif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) dan platform Jaringan Ketenagakerjaan Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan), yang dibentuk bersama GAPKI dan 10 federasi serikat pekerja lainnya.

“Seluruh pelaku industri sawit, baik skala korporasi maupun petani mandiri, wajib memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk perlindungan melalui program jaminan sosial,” ujar Ketua Umum FTIA.

Sektor sawit nasional saat ini melibatkan sekitar 16,2 juta pekerja, dengan lebih dari 12 juta di antaranya merupakan tenaga kerja informal. Namun, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, hanya 9,9 juta pekerja informal yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.

Efendi Lubis menilai perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal — khususnya di sektor strategis seperti sawit — harus menjadi prioritas bersama. Untuk itu, kolaborasi multipihak antara pemerintah pusat dan daerah, asosiasi pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat buruh sangat diperlukan.

Lebih lanjut, Efendi Lubis juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif dalam mengoptimalkan mandat regulatifnya untuk menjangkau pekerja informal di sektor perkebunan. Sejumlah daerah seperti Kota Madiun telah menunjukkan praktik baik dalam pelindungan tenaga kerja bukan penerima upah melalui regulasi daerah.

“Keberlanjutan sawit Indonesia tidak cukup hanya dari sisi lingkungan. Pilar sosial berupa perlindungan hak-hak buruh juga merupakan bagian penting dalam menjawab tuntutan pasar global,” tutup Ketua Umum FTIA Efendi Lubis.
(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama