KomenNews.com, Palembang- Kuasa Hukum Keluarga Polisi dari Polsek Negara Batin, kembali melakukan Protes kepada Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, yang menyidangkan Kasus Penembakan terhadap tiga anggota Polisi oleh Oknum TNI di arena judi Sabung Ayam beberapa waktu lalu.
Puteri Maya Rumanti selaku kuasa Hukum ketiga Anggota Polisi yang Menjadi Korban, mempertanyakan Netralitas Hakim, karena dianggapnya Hakim kembali menggiring opini, terkait standar Operasional Prosedur (SOP), saat Anggota Polsek Negara Batin melakukan penggrebekan di arena judi sabung ayam, yang dikelola oleh Kopda BZ dan Peltu YHL.
" Selama Pemeriksaan Saksi dan Ahli, Majelis Hakim masih mempertanyakan soal SOP di Kepolisian ketika melakukan olah TKP " ujar Puteri
Untuk diketahui, pada hari itu 30 Juni 2025, ada dua saksi yang dihadirkan di persidangan,dari Inafis Polri, yakni Pejabat sementara Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung Suherman, dan Pejabat sementara Panit 1 seksi Identifikasi Polda Lampung Aiptu Muhammad Arif.
" Terkesan masih ada penggiringan opini yang dilakukan hakim terhadap kedua saksi, kami kecewa sekali " ujar Puteri
Menurutnya, para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan tersebut, sudah mengungkapkan fakta yang sebenarnya, setelah mereka uji, akan tetapi Hakim lagi lagi mempertanyakan soal SOP dari masing-masing instansi.
" Hakim terkesan mengada ada, yang dipertanyakan mulai dari penggeledahan, penangkapan, penggrebekan sampai SOP, dan olah TKP, Padahal para saksi sebelumnya telah menjelaskan " katanya
Diperjelasnya, bahwa Hakim terkesan mencari cari kesalahan Polisi yang melakukan pengrebekan arena judi sabung ayam tersebut
" Hakim juga sempat bertanya kepada saksi dari Tim Inafis Polda lampung, yang melakukan olah TKP pada malam hari, dan menurutnya kenapa olah TKP itu hanya dilakukan sepihak, tanpa melibatkan unsur Polisi Militer atau satuan TNI, padahal saksi sudah menjelaskan, bahwa mereka tidak mengetahui kalau di arena judi sabung ayam tersebut ada Anggota TNI, inikan aneh masih ditanya lagi, padahal Saksi telah menjelaskan sebelumnya " pungkasnya.
( Jasman/group pwdpi)
Posting Komentar