FKK SMKS Cianjur Desak Keputusan Gubernur Jabar Dicabut/Direvisi

KomenNews.com, Jakarta- Setelah FKK SMK Kota Sukabumi yang melakukan Protes, Kini Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKK) Swasta di Cianjur, juga melakukan hal yang sama, Mereka menyatakan sikap Menolak Keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang dianggab berdampak negatif terhadap keberlangsungan sekolah swasta khususnya SMK, diwilayah Kabupaten Cianjur.

Ketua FKK SMKS Kabupaten Cianjur Nurdin, yang dihubungi oleh Redaksi KomenNews.com Jakarta, Sabtu 5 Juli 2025, menyatakan bahwa keputusan Gubernur Jabar tersebut, tidak berpihak pada pendidikan swasta, dan berpotensi menyulitkan penerimaan peserta Didik baru di SMK Swasta

" Kebijakan yang dikeluarkan pak Gubernur ini, sangat tidak adil terutama untuk sekolah SMK Swasta di Cianjur, selama ini kami sudah berjuang Mandiri, untuk menghadirkan akses pendidikan kepada masyarakat, dan pembatasan jumlah siswa seperti ini, akan berdampak pada penurunan jumlah peserta Didik, serta mengancam kelangsungan sekolah swasta " ujar Nurdin.

FKK SMKS Cianjur juga menilai, bahwa Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan beberapa regulasi Nasional, diantaranya Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2023, yang menyebutkan bahwa jumlah maksimal peserta Didik setiap rombel di SMA/SMK adalah 36 orang

" Ada juga Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024, yang menyatakan bahwa jumlah peserta Didik setiap rombel, harus mempertimbangkan ketersediaan Guru, sarana prasarana, Anggaran sekolah serta Kondisi khusus wilayah " kata Nurdin.

Dilanjutkannya, Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ini, berpotensi menciptakan ketimpangan, karena satuan pendidikan swasta, tidak dilibatkan dalam perumusan petunjuk teknis, serta tidak diberikan ruang partisipasi dalam pelaksanaan kebijakan 

" Kami melihat, adanya kecenderungan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, padahal peran sekolah swasta sangat vital, terutama didaerah yang belum mampu dijangkau sepenuhnya oleh sekolah negeri " tegasnya.

FKK SMKS Cianjur Mendesak, agar Keputusan Gubernur Jabar No 463.1 tahun 2025 segera dicabut atau direvisi, dengan melibatkan seluruh Pemangku kepentingan pendidikan, termasuk sekolah swasta, agar Kebijakan yang diambil benar benar adil dan kontekstual

" Kami siap berdialog dengan Pemerintah, tapi kami juga akan terus menyuarakan aspirasi ini, karena menyangkut masa depan sekolah, Guru dan peserta Didik kami di Cianjur, jangan sampai sekolah swasta dipinggirkan, padahal kami sudah membuktikan Kontribusi Nyata dalam mencerdaskan bangsa " Pungkas Nurdin.

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama