KomenNews.com, Bekasi - Maulana Yusuf salah seorang peserta Seleksi PPPK tahun 2024 dengan nomor peserta 24-6175-307-10003825, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus, baik dalam seleksi Administrasi maupun seleksi Kompetensi dasar (SKD) calon ASN 2024, tiba-tiba diberhentikan tanpa dasar yang jelas.
Hal ini disampaikan oleh Maulana Yusuf Kepada Redaksi KomenNews.com Jakarta, terkait Kekecewaannya tersebut.
Dia mengatakan, bahwa dirinya bahkan sudah menerima sertifikat lulus seleksi Kompetensi PPPK yang ditandatangani PLT Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
" Sebenarnya saya tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai bersama dengan ribuan CASN 2024 lainnya, namun tiba tiba saya terkejut, karena Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, melayangkan surat ke BKN untuk mengganjal saya sebagai PPPK, yang menyebutkan bahwa saya tersangka kasus pidana, padahal hingga saat ini, tidak ada keputusan hukum yang mengatakan saya tersangkut kasus pidana " ujarnya
Dikatakannya, bahwa dirinya dipecat secara sepihak, dengan dasar hukum yang tidak jelas
" Sekali lagu saya katakan, Tidak ada putusan hukum yang menyatakan saya bersalah atau melakukan suatu tindak pidana, termasuk laporan Polisi juga tidak ada, harusnya saya dilantik ditahap pertama 2 Juli kemarin ini " katanya
Dijelaskannya, bahwa dirinya telah mengabdi sebagai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Bekasi selama 21 tahun
" Saya berharap perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi, Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto, dan Kepala BKN Bapak Zudan Arif Fadillah, atas kesewenang-wenangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto " Harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia distrik Kota Bekasi Delvin Chaniago, menyesalkan sikap Kepala Dinas LH Kota Belas terhadap Maulana Yusuf, yang telah mengabdi selama 21 tahun.
" Jika memang Maulana ini bermasalah, seharusnya dia tidak lulus dalam seleksi Kompetensi Dasar CASN 2024, tapi ternyata dia Lulus, artinya pemberkasan dirinya tidak ada masalah, sebab salah satu syarat kelengkapan administrasi adalah surat keterangan dari pimpinan setempat, terkait tentang status pekerjaannya " kata Delvin
Dia juga mempertanyakan atas dasar apa Kepala Dinas LH mengganjal status PPPK dan memecat yang bersangkutan.
" Ini yang jadi pertanyaan kita, lagi pula saya menduga Kepala Dinas LH Kota Bekasi ini telah menyalahgunakan wewenangnya, sebab jika memang Maulana ini akan dipecat dari status PPPK, maka menurut kami, yang berhak menandatangi Pemecatan seharusnya Walikota atau Sekda, dan bukan Kepala Dinas LH Kota Bekasi " tegasnya
(Redaksi)
Posting Komentar