Penjualan Seragam Sekolah Di SMAN 4 Depok, Tetap Berlangsung Hingga Tahun Ajaran 2024-2025, Peraturan Pemerintah Dan Permendikbud Tidak Digubris.

KomenNews.com, Depok - Berpura pura tidak tahu, atau memang tidak tahu terkait adanya larangan Penjualan Seragam di sekolah, baik oleh Guru, Ataupun Komite Sekolah.

Larangan tersebut, jelas tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pada Pasal 181 dan Pasal 198, juga tertuang pada Permendikbud No 45 tahun 2014, Permendikbud No 75 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.

Namun ironisnya larangan Pemerintah maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, terkesan ' dicuekin' oleh para Kepala Sekolah, entah apa sebabnya.

Jika ditarik benang merah dalam permasalahan ini, tentu akan terkait pula dengan Kantor Cabang Dinas, sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Propinsi.

Sejalan dengan hal tersebut, di SMAN 4 Kota Depok, ternyata Penjualan Seragam sekolah tersebut, berlangsung setiap tahunnya, hingga tahun Ajaran 2024-2025.
Untuk mendapatkan informasi lengkap dari permasalahan tersebut, Tim Investigasi dari Media KomenNews.com, hari ini Selasa 5 Agustus 2025 menyambangi SMAN 4 Kota Depok, untuk melakukan Konfirmasi dengan Kepala SMAN 4 Depok Mamad Mahfudin M.Pd, yang Juga Ketua MKKS SMA dan SMK Negeri di Kota Depok, Namun sayangnya Ketika Tim hadir disekolah tersebut, Kepala Sekolah sedang tidak berada ditempat.

Kedatangan Tim Investigasi ini, diterima oleh Santo selaku Wakasek Bidang Humas SMAN 4 Kota Depok.

Menurut keterangan Santo, memang benar hingga tahun kemarin, sekolah mereka masih melakukan penjualan seragam sekolah.

" Penjualan seragam ini hasil Keputusan MKKS, jadi semua sekolah Negeri di Kota Depok, juga melakukan hal yang sama, dan yang mengelola Seragam disekolah kami adalah Komite Sekolah " ujarnya.

Ketika ditanyakan, apakah tahu adanya larangan dari Pemerintah, Santo menjawab dirinya tidak tahu.

" Saya nggak tahu kalau ada larangan, karena setiap tahunnya tetap dilaksanakan seperti itu, hanya tahun ajaran 2025-2026 saja, sudah tidak diperbolehkan oleh pak Gubernur Dedi Mulyadi " katanya 

Ketika ditanyakan, apakah penjualan seragam sekolah tersebut, telah mendapat 'restu' dari KCD Wilayah II, Santo tidak bisa menjawab secara pasti

" Kalau itu saya tidak tahu, yang jelas seragam sekolah itu dikelola oleh Komite Sekolah, Bukan para Guru " katanya

Ketika ditanyakan siapa nama Komite yang mengelola Seragam Sekolah di SMAN 4 Depok, Santo menjawab salah seorang pengurus (Bendahara Komite) berinisial INT.

Ternyata setelah dilakukan investigasi, Bendahara Komite Di SMAN 4 Depok berinisial INT, juga menjadi Pengelola Seragam Sekolah di SMAN 15 Kota Depok, yang juga telah disambangi oleh Media KomenNews.com dihari yang sama yakni Selasa 5 Agustus 2025.

Untuk tindak lanjut permasalahan penjualan seragam sekolah di SMA/SMK Kota Depok, hingga tahun ajaran 2024-2025, Tim Investigasi KomenNews.com akan segera menyambangi Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dan Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, untuk mencari tahu, tindakan seperti apa, yang akan diberikan kepada Sekolah yang melanggar aturan Pemerintah dan aturan yang telah ditetapkan oleh Permendikbud.

(Abdul Rosad & Tim Investigasi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama